Laman

Kamis, 27 Oktober 2011

TUGAS 1

Nama            : Fendy
NPM / Kelas : 22210720 / 2EB17

Pengertian Ekonomi Koperasi

A. Pengertian Koperasi Dari Segi Bahasa
          Koperasi dari segi bahasa berasal dari beberapa negara dan mempunyai arti yang hampir sama. Dari bahasa latin (Romanian) koperasi berawal dari kata "Cum" yang berarti dengan dan "Aperasi" yang berarti bekerja. Di inggris dikenal dengan istilah co-operation dan di belanda yaitu Cooperative Vereneging yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi itu adalah suatu organisasi yang dijalankan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan bersama.
(Sumber : http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=1342)

B. Koperasi adalah organisasi bisnis yang beranggotakan beberapa orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti Persatuan Indonesia (nasionalisme), dan kerakyatan (demokrasi). Jadi, koperasi didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)

C. Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli:
       1.  ICA (International Cooperative Alliance)
            Koperasi adalah Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
       2.  Definisi Arifinal Chaniago (1984)
            Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
       3.  Definisi Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
            Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
       4.  Definisi Munkner
            Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
       5.  Definisi UU No. 25/1992
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
            Berdasarkan pengertian koperasi dari beberapa ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi yang sangat memperhatikan kondisi ekonomi anggotanya.
(Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt)

D. Koperasi adalah asosiasi dari beberapa orang yang bergabung dan setelah itu menjalankan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan juga diawasi secara demokratis oleh para anggotanya. Tujuan dari koperasi adalah untuk membuat kondisi sosial dan ekonomi para anggotanya menjadi lebih baik dibandingkan sebelum mereka bergabung dengan koperasi.
(Sumber: http://berkoperasi.blogspot.com/)

1 komentar: