PT
Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan
terkemuka di Indonesia. PT Great River International Didirikan oleh Sukanta
Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River
Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great
River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami
perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa
kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002
untuk quality management. Namun mulai tahun 2002, PT. Great River International
mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi #. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi #. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 November 2013
Jumat, 18 Oktober 2013
Etika Profesi Bagi Pelaku Sepak Bola
Sepakbola telah menjadi salah satu olahraga yang paling digemari oleh masyarakat banyak. Tidak hanya oleh para lelaki, tapi pada saat ini sepakbola juga telah banyak digemari oleh para wanita maupun anak-anak. Contohnya saja pada saat Tim Nasional kita bermain, sangat jarang sekali melihat kekosongan di tribun stadion. Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang etika profesi bagi pelaku sepakbola. Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan lebih dalam ada baiknya kita tau terlebih dahulu apa itu kode etik profesi.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Jumat, 11 Oktober 2013
Tugas 1 Pelanggaran Etika
Minggu, 6 Oktober 2013
Pada hari minggu ini saya memulai pengamatan saya mengenai pelanggaran etika di sekeliling saya. Siang hari sekitar jam 11.30 saya pergi ke kampus E Gunadarma. Selama dalam perjalanan saya menemukan banyak pelanggaran etika di jalan raya. Terutama saat saya berada dijalan sekitar daerah rumah saya, di depan melaju dua motor saling bersebelahan. Mereka berdua masing-masing mengendarai motor bersebelahan sambil mengobrol ditambah mereka tidak menggunakan helm. Tentu saja ini sangat menggangu pengguna jalan raya lainnya termasuk saya. Mereka tidak hanya mempersempit jalan tapi juga membahayakan diri mereka sendiri dan juga orang lain. Untuk mengobrol dan bercanda seharusnya tidak mereka lakukan pada saat mengendarain motor. Masih banyak tempat yang bisa dijadikan tempat untuk mengobrol, di jalan raya adalah tempat yang sangat berbahaya dan sangat tidak pantas untuk dijadikan tempat mengobrol maupun bercanda apalagi sambil mengendarai sepeda motor. Mereka juga harus sadar menggunakan helm bila mengendarai sepeda motor walaupun pergi ke jarak yang dekat.
Pada hari minggu ini saya memulai pengamatan saya mengenai pelanggaran etika di sekeliling saya. Siang hari sekitar jam 11.30 saya pergi ke kampus E Gunadarma. Selama dalam perjalanan saya menemukan banyak pelanggaran etika di jalan raya. Terutama saat saya berada dijalan sekitar daerah rumah saya, di depan melaju dua motor saling bersebelahan. Mereka berdua masing-masing mengendarai motor bersebelahan sambil mengobrol ditambah mereka tidak menggunakan helm. Tentu saja ini sangat menggangu pengguna jalan raya lainnya termasuk saya. Mereka tidak hanya mempersempit jalan tapi juga membahayakan diri mereka sendiri dan juga orang lain. Untuk mengobrol dan bercanda seharusnya tidak mereka lakukan pada saat mengendarain motor. Masih banyak tempat yang bisa dijadikan tempat untuk mengobrol, di jalan raya adalah tempat yang sangat berbahaya dan sangat tidak pantas untuk dijadikan tempat mengobrol maupun bercanda apalagi sambil mengendarai sepeda motor. Mereka juga harus sadar menggunakan helm bila mengendarai sepeda motor walaupun pergi ke jarak yang dekat.
Langganan:
Postingan (Atom)