Kelas : 2EB17
NPM : 22210720
Dosen : Yunni Yuniawaty
Prinsip – Prinsip Koperasi
dan
Sisa Hasil Usaha (SHU)
dan
Sisa Hasil Usaha (SHU)
BAB 1
Prinsip – prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
# Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
# Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
# Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
# SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
# Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
# Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
# Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
# Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
# Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
# Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
# Kemandirian
# Pendidikan perkoperasian
# Kerjasama antar koperasi
Prinsip -
Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:
>> Prinsip Munkner
# Keanggotaan bersifat sukarela
# Keanggotaan terbuka
# Pengembangan anggota
# Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
# Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
# Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
# Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
# Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
# Perkumpulan dengan sukarela
# Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
# Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
# Pendidikan anggota
>> Prinsip Rochdale
# Pengawasan secara demokratis
# Keanggotaan yang terbuka
# Bunga atas modal dibatasi
# Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
# Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
# Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
# Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
# Netral terhadap politik dan
agama
>> Prinsip Raiffeisen
# Swadaya
# Daerah kerja terbatas
# SHU untuk cadangan
# Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
# Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
# Usaha hanya kepada anggota
# Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
>> Prinsip Herman Schulze
# Swadaya
# Daerah kerja tak terbatas
# SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
# Tanggung jawab anggota terbatas
# Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
# Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
>> Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU No. 12/1967
# Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
# Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
# Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
# Adanya pembatasan bunga atas
modal
# Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
# Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
# Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Contoh kasus
Contoh kasus:
Di Semarang Jawa
Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian
Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa
Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat,
dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat.
Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan
dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam
prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan
prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh
keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik
menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga
menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan
selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat
aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya
barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan
adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat
menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan
(agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah.
Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal
jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit
terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam
operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh
berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa
jaminan.
Masalah lain yang
juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan.
Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit)
dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5
Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti
dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT
yang telah menerapkan hukum jaminan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya,
menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu
syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara
eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan
tersebut.
Contoh koperasi yang sukses di
Indonesia
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang
sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi.
Contohnya antara lain :
# Koperasi
yang Sukses Kelola Pasar
Pasar Ritel dan
Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses
pengembangan pasar tradisional.
Meski aktivitas
Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00
hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang
tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat
menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini
koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300
pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar
Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu
untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
Pasar Tradisional Berkonsep Modern
Pasar Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi
untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.
# Sukses
Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi Kusuma
Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan
juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000,
dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
Koperasi Kusuma
Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007
Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan
pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan
pengurus koperasi yang baru.
Rapat Anggota
Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus
koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi
masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih
menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati
Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.
# Sukses
Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15
Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari
iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember
1984
Tahun 2004
tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat
dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo,
seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui
penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000
orang.
Bab 2
Prinsip – prinsip koperasi
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, pengertian SHU adalah sebagai berikut :
#
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
# SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
#
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
#
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
#
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
#
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi
Dasar Dalam Perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet)
yang bersumber dari anggota
5. Omzet atau volume usaha per anggota
6. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
# SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after
tax)
# Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
# Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
# Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
# Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
# Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian
SHU
# Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
# Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
# Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ S a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.) SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota
dibayar secara tunai
Contoh Kasus
Contoh Kasus 1:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI
koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x
Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x
Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp. 400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI
yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan
tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data
transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan
simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh Kasus 2:
Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha
simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan
prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam 25%
SHU atas Simpanan Wajib 20%
Dana Pengurus 10%
Dana Karyawan 10%
Dana Pendidikan 10%
Dana Sosial 10%
Cadangan 15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari
Pendapatan Bunga atas Pinjaman yg diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp
123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,-
x 15% = Rp 18.450.000,-
Sumber
:
Prinsip-prinsip koperasi:
Sisa Hasil usaha:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar