3.A.1 Pemahaman
UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha
Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”